I. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika
hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan
yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap
kesepakatan
Dengan latar belakang budaya,
sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1. Ke dalam:
Bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan
dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin
terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar:
Bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia.
>Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara:
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)
- · Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
- · Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
- · Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
- · Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
- · Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
>Tujuan Wawasan Nusantara:
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau
daerah (S Sumarsono, 2005, hal 90).
>Era Baru Kapitalisme:
Kapitalisme atau Kapital adalah
suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk
meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah
tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi
pemerintah dilakukan secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan
pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi
universal yang bisa diterima secara luas.Implementasi atau penerapan wawasan
nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok .
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
>Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara:
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola
yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah
tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya
menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini.
Diperlukan kesadaran WNI Untuk:
Ø Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta
hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
Ø Mengerti,
memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar
ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang
teratur, terjadwal dan terarah.
Sumber:
http://viandraa.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-asas-wawasan-nusantara.html
http://warda-tussadiyah.blogspot.co.id/2015/06/asas-kedudukan-fungsi-dan-tujuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar