PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
• Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah
sebagai berikut :Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber dari Pancasila berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya denagan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
• Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara,yang diusulkan menjadi
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun
1999: Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
KESIMPULAN
Jadi Wawasan Nasional adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
1.Paham – Paham Kekuasaan
• Paham Marchiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya yang berjudul “The Prince” Marchivelli memberikan pesan
tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara
dapat berdiri dengan kokoh. Menurut Marchivelli , sebuah Negara akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan,
2. Untuk menjaga kekuasan Rezim, politik adu domba (“devide at impera”) adalah sah,
3. Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
• Paham Kaisar Napoleon Bonaporte
Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.Dia
berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan
logistik dan ekonomi nasional.Kekuatan ini juga perlu didukung oleh
kondisi social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi
terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah Negara-negara
disekitar Prancis.
• Paham Jenderal Clausewitz
Menurut Klausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional
suatu bangsa.Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi
sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia atau
Kekaisaran Jerman.
• Paham Feuerbach dan Hegel
Paham matearilisme Fuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua
aliaran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disuatu
pihak dan komunisme dipihak lain. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa
ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya, terutama diukur dengan emas.
Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti
kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam
alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai
berikut:
1. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajarannya sebagai berikut :
o Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan
pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses
lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup menyusut, dan mati.
o Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok
politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin
besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep
ruang).
o Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat
bertahan hidup terus dan lenggeng.
o Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan
summber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa
tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar
wilayahnya (ekspansi).
AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal :
Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham
tentang perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi
lebih cinta kemerdekaan. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia
menyatakan bahwa : ideology digunakan sebagai landasan idil dalam
menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya
adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
Geopilitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia
didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta
disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.Sedangkan
pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan,
yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang berbeda dengan
pemahaman archipelago dinegara-negra Barat pada umumnya.
Sabtu, 25 Maret 2017
Sabtu, 18 Maret 2017
hak asasi manusia dan bela negara
sejarah singkat deklarasi universal hak asasi mnusia
Pengertian HAM dan Macam HAM
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT.
*Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara, secara hukum telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yaitu :
1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” ;
2) Undang-Undang No.39 tentang HAM tahun 1999 dalam pasal 68 dinyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan ;
3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”; pada pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Bela negara
Bela Negara menurut pandangan bangsa Indonesia adalah kesadaran, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pengertian bela negara disini memiliki arti luas, baik dalam rangka menghadapi ancaman militer yang diwujudkan keikut sertaan warga negara dalam pertahanan negara dan maupun dalam rangka menghadapi ancaman non-militer.
*CONTOH BELA NEGARA DALAM LINGKUNGAN KELUARGA
- Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
- Membentuk keluarga yang sadar hukum
- Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
- Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
- Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
- Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
- Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
Sabtu, 11 Maret 2017
DEMOKRASI SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
SEJARAH DEMOKRASI
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentu sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopolamia. Ketika itu, bangsa sumeria memiliki beberapa negara kota yang independent. Disetiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusanpun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat .
Bentuk-bentuk Demokrasi:
#Demokrasi Langsung:
Suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan keputusan.
#Demokrasi Perwakilan:
Seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi:
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
7. Persamaan didepan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
Asas Pokok Demokrasi:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis:
1. Adanya ketelibatan warga negara (rakyat).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat.
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independent sebagai alat penegak hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentu sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopolamia. Ketika itu, bangsa sumeria memiliki beberapa negara kota yang independent. Disetiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusanpun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat .
Bentuk-bentuk Demokrasi:
#Demokrasi Langsung:
Suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan keputusan.
#Demokrasi Perwakilan:
Seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi:
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
7. Persamaan didepan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
Asas Pokok Demokrasi:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis:
1. Adanya ketelibatan warga negara (rakyat).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat.
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independent sebagai alat penegak hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Kamis, 02 Maret 2017
Langganan:
Komentar (Atom)