Latar belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan no fisik sesuai dengan bidang propesi masing masing. perjuangan ini dilandasi oleh nilai nilai perjuangan bangsa sehingga kta tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sika dan berprilaku yang cinta tanah air dalam mengtamakan kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Pengertian Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Pengertian Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satupemerintahan melalui hukum yang memikt masyarakat dengan kekuasan untuk memaksa untuk ketertiban nasional.
Keberadaan negara seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama/cita citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dakam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, karenanya dia juga megatur bagaimana negara dikelola kosntitusi di Indonesia disebut undang undang dasar.
Dari undang undang ini terlihat bahwa sacara prinsip republik Indonesia menganut asa kewarganegaraan ius sanguinus.
Ius sanguinus ("hak untuk dasar").
Ius soli artinya ("hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir diwilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan ius sanguinus (hak untuk darah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar